oleh inspektorat | Okt 12, 2021 | Berita
Inspektorat – Pemeriksaan Rutin tahunan oleh Inspektorat Kabupaten Gunung Mas dilaksanakan pada Seluruh Dinas Badan Kabupaten Gunung Mas.

Pemeriksaan Reguler ini adalah Rutinitas yang di kerjakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunung Mas di tiap tahunnya yang merupakan Program Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT).

Adapun rujukan aturannya adalah berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri nomor 23 Tahun 2007 tentang pedoman Tata Cara Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dan melakukan pemeriksaan tentang pengelolaan keuangan Organisasi Perangkat Daerah sebagai mana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pemeriksaan Reguler Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, berlangsung pada tanggal 27 September s/d 16 Oktober Tahun 2021. Adapun Ruang lingkup pemeriksaan diantaranya Pemeriksaan Laporan Kepegawaian, Laporan Keuangan, Pengadaan Barang Aset, dan Laporan Penerimaan PAD serta SPJ tahun Anggaran 2021 Periode Januari Sampai Cutoff Tanggal Pemeriksaan 2021.

Pemeriksaan ini melibatkan semua unsur baik Pimpinan, Auditor, dan PPUPD Inspektorat Kabupaten Gunung Mas sebagai APIP serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Gunung Mas sebagai Auditee.

Untuk itu kata Inspektur, “kami berharap agar para obrik yang diperiksa untuk pro aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang di minta, guna memperlancar proses pemeriksaan.”
“Jadi, untuk kita ketahui bahwa, Pemeriksaan ini merupakan penyesuaian dengan aturan yang berlaku, serta memberikan pembinaan dan pengawasan pada objek pemeriksaan yang di periksa.” jelasnya.
oleh inspektorat | Okt 11, 2021 | Berita
Inspektorat – Audit Stok Vaksin Covid-19
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Inspektorat Daerah Kab. Gunung Mas melaksanakan Audit Tujuan Tertentu atas pelaksanaan Distribusi dan pengelolaan persediaan Vaksin Covid-19 pada beberapa Puskesmas di Kabupaten Gunung Mas, pelaksanaan berlangsung pada tanggal 9 s.d 20 September 2021.

Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 membutuhkan dana sangat besar, dan harus dilaksanakan dengan cepat untuk mencapai kekebalan komunitas dari penyakit COVID-19. Di samping itu ada beberapa tantangan yang harus dicermati, diantaranya akses dan kapasitas fasilitas kesehatan, proses pendataan dan validitas data, kapasitas distribusi dan penyimpanan, kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung, serta resiko kecurangan. Untuk itu diperlukan perlu pengawasan ekstra dengan sinergi dan kolaborasi antar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) baik di Kementerian, Lembaga maupun Daerah.
Ada beberapa hal yang harus dipastikan dalam pengawasan vaksin dan vaksinasi COVID-19. Di antaranya akurasi dan validasi data penerima agar ketepatan sasaran terjaga; prosedur vaksinasi; distribusi vaksin tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat jenis; jumlah dan jenis peralatan logistik sesuai kebutuhan; kapasitas dan kualitas penyimpanan vaksin memadai; serta dukungan anggaran pemerintah pusat/daerah cukup dan disediakan tepat waktu.

Ruang lingkup audit serta TAO yang dapat terjadi dan harus mendapat perhatian dari auditor pada tiga level entitas pencatatan (EP) SMILE, yaitu di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat fasyankes.
Sasaran audit atas stok vaksin yang meliputi penilaian terhadap ketepatan jumlah dan jenis vaksin, ketepatan sasaran, ketepatan waktu serta ketepatan administrasi, penilaian atas tata kelola distribusi serta persediaan vaksin dan penilaian kemungkinan adanya fraud. APIP menyampaikan format berita acara stock opname, pelaporan, dan kertas kerja audit yang digunakan dalam pelaksanaan audit yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan peserta.

APIP diharapkan mampu mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa distribusi dan pengelolaan persediaan vaksin Covid-19 telah akuntabel termasuk memberikan rekomendasi apabila ditemukan permasalahan terkait distribusi dan pengelolaan persediaan vaksin.
oleh inspektorat | Okt 6, 2021 | Berita

Inspektorat – Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2020. Penyerahan WTP ini diserahkan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Ade Iwan Ruswana kepada Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di kantor BPK Perwakilan Kalteng, Senin (10/5/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Jaya Samaya Monong mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyusun laporan keuangan tersebut. Sehingga mampu mempertahankan WTP untuk yang kelima kalinya.
“Keberhasilan ini tentu tidak didapat dengan mudah. Butuh kolaborasi dan kerja sama yang maksimal sehingga mampu meraih prestasi yang terbaik,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Gunung Mas, Hardeman mengatakan bahwa WTP yang didapat Pemerintah Kabupaten Gunung Mas merupakan hasil pemeriksaan tahunan dari BPK RI Kalteng atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas. Dalam hal ini penilaian keuangan daerah Kabupaten Gunung Mas memperoleh nilai tertinggi pada tahun 2020.
“Kita bersyukur bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali mempertahankan WTP,” ujarnya.
Ke depan diharapkan Pemkab Gunung Mas mampu mempertahankan prestasi tersebut di tahun berikutnya.
“Karena WTP tidak akan bisa diraih tanpa kerja sama dari seluruh perangkat daerah, sebab itu butuh peran dan kerja keras seluruh perangkat,” pintanya. (Iswanto / Foto: Keuangan dan Aset Kabupaten Gunung Mas)

oleh inspektorat | Agu 25, 2021 | Berita
Inspektorat – Tutorial Pemuktahiran Data Mandiri ASN pada MySAPK
Pengguna dapat mengakses MySAPK dengan mengikuti alur dibawah ini :
1) Langkah Awal yaitu buka halaman https://mysapk.bkn.go.id di browser
Berikut tampilan login MySAPK, kemudian klik Lupa Password.

2) Untuk membuat akun baru masukkan NIP dan email dinas pribadi lalu klik Lanjutkan, Berikut tampilan bantuan lupa password pada MySAPK

3) Setelah itu cek Kode Verifikasi MySAPK di email dinas pribadi anda :

4) Kemudian masukkan Passwoed baru dan Token atau Kode Verifikasi MySAPK :

5) Setelah itu Login kembali menggunakan NIP dan Password baru, kemudian akan muncul tampilan Dashboard MySAPK :

6) Setelah itu klik Lengkapi Data Mandiri dan akan muncul tampilan dibawah ini :

7) Apa Saja Data yang dimutakhirkan ?

Berikut ini uraian singkat tentang Data yang dimutakhirkan melalui Pemutakhiran Data Mandiri ASN :
A. Data Personal
Data yang berisi informasi mengenai data pribadi ASN dan PPT Non-ASN.
Elemen Data : NIP Baru, NIK, Nama, Gelar Depan, Gelar Belakang, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Email, Nomor HP, Nomor Telepon, Nomor NPWP, Nomor BPJS.
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu KTP




B. Riwayat Jabatan
Data yang berisi informasi riwayat jabatan yang pernah dijabat PNS berdasarkan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN berdasarkan surat keputusan pengangkatan jabatan ASN.
Elemen Data : Jenis Jabatan, Jenis Nama Jabatan, Nama Jabatan, TMT Eselon, TMT Jabatan
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan


C. Riwayat Pendidikan
Data yang berisi informasi Riwayat kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah yang diselenggarakan di sekolah /universitas /institusi.
Elemen Data : Tingkat Pendidikan, Nama Program, Tahun Lulus, Tanggal Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Ijazah kelulusan dari sekolah /universitas /institusi


D. Riwayat Diklat
Data yang berisi informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi diklat struktural, teknis/fungsional, seminar /workshop /magang /sejenis.
Elemen Data : Jenis Diklat, Nomor Diklat/Kursus, Tanggal Mulai, Tanggal Selesai, Tahun SK, Jenis Latihan, Durasi, Institusi Penyelenggara
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Pendidikan /Pelatihan /Kursus /Seminar.
E. Riwayat Kursus
Data yang berisi informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi seminar, kursus, atau pembelajaran pengetahuan ketrampilan, penataran.
Elemen Data : Jenis Diklat /Kursus, Nomor Diklat /Kursus, Tanggal Mulai, Tanggal Selesai, Tahun SK, Jenis Latihan, Durasi, Institusi Penyelenggara.
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Pendidikan /Pelatihan /Kursus /Seminar.


F. Riwayat SKP
Data yang berisi informasi Riwayat penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS
Elemen Data : Jabatan, Tahun, Nilai SKP, Nilai Perilaku Kerja, Nilai Prestasi Kerja, Data Pejabat Penilai, Data Atasan Pejabat Penilai
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu SKP yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan atau Pejabat yang Berwenang



G. Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa
Data yang berisi informasi Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan berdasarkan penilaian konstribusi balas jasa pemerintah yang diberikan langsung kepada PNS
Elemen Data : Jenis Penghargaan, Tahun SK, Nomor SK, Tanggal SK
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Penghargaan /Tanda Jasa

H. Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang
Data yang berisi informasi Riwayat pangkat dan golongan ruang selama bekerja
Elemen Data : Golongan, Nomor SK, Tanggal SK, TMT Golongan, Nomor Pertek, Tanggal BKN, Masa Kerja Golongan(bulan, tahun), Tanggal Usul, Jenis KP
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

I. Riwayat Keluarga
Data yang berisi informasi keluarga, orang tua (ayah, ibu), data pasangan (suami /istri) dan anak.
Elemen Data : Data Orangtua, Suami, Anak (Gelar Depan, Gelar Belakang, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Email, Jenis Dokumen, Alamat, No.HP, No.Telepon, Status Pernikahan, Akta Kelahiran, Status Hidup (Hidup /Meninggal), Akta Meninggal, Tanggal Meninggal, No.NPWP, Tanggal NPWP
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu
– Kartu Keluarga
– Buku Nikah

J. Riwayat Peninjauan Masa Kerja
Data yang berisi informasi Riwayat penetapan persetujuan peninjauan masa kerja ASN
Elemen Data : Jenis PMK, Instansi /Perusahaan, Tanggal Awal, Tanggal Akhir, Nomor Surat Keputusan
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja
K. Riwayat Pindah Instansi
Data yang berisi informasi Riwayat pemindahan ASN dari instansi kerja lama ke instansi kerja baru
Elemen Data : Jenis Pemindahan, Jenis Jabatan Lama, Jenis Pegawai, Jenis Jabatan Baru, Instansi Kerja Lama /Baru, Satuan Kerja Lama /Baru, Unor Lama /Baru, Nomor SK BKN, Tanggal SK BKN, TMT PI, Nomor Surat Instansi Asal/Tujuan, Tanggal Surat Instansi Asal/Tujuan
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pindah Instansi

L. Riwayat Cuti Diluar Tanggungan Negara
Data yang berisi informasi Riwayat penetapan penetapan status cuti diluar tanggungan negara mulai dari persetujuan hingga pengaktifan kembali
Elemen Data : Jenis CLTN, No.SK CLTN.Tanggal Surat Keputusan, Tanggal Awal, Tanggal Akhir, Tanggal Aktif, Nomor BKN, Tanggal BKN
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Penetapan CLTN

M. Riwayat CPNS/PNS
Data yang berisi informasi Riwayat status kedudukan CPNS atau PNS sesuai dengan SK
Elemen Data : Nomor SK CPNS dan Tanggal SK CPNS
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan PNS, Surat Keputusan CPNS
N. Riwayat Organisasi
Data yang berisi informasi Riwayat pengalaman berorganisasi yaitu riwayat pengalaman PNS bergabung dan berkontribusi di dalam sebuah organisasi yang relevan dengan pemerintahan
Elemen Data : Nama Organisasi, Jenis Organisasi, Jabatan Organisasi, Pengalaman, Tanggal Mulai
Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Organisasi

Berdasarkan juknis tahap awal Pemutakhiran Data setelah ASN dapat login ke My Sapk adalah melakukan cek data dan melakukan Usul Pemutakhiran Data.
Pengguna dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri, apabila data yang tersimpan saat ini tidak sesuai dengan data terkini.
Demikian informasi “Tutorial Pemuktahiran Data Mandiri ASN pada MySAPK”
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Tutorial Pemuktahiran Data Mandiri ASN pada MySAPK” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Tutorial Pemuktahiran Data Mandiri ASN pada MySAPK Tutorial Pemuktahiran Data Mandiri ASN pada MySAPK Tutorial Pemuktahiran Data Mandiri ASN pada MySAPK
sumber : infohub.id