Inspektorat – Pemeriksaan Rutin tahunan oleh Inspektorat Kabupaten Gunung Mas dilaksanakan pada Seluruh Dinas Badan Kabupaten Gunung Mas.

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Pemeriksaan Reguler ini adalah Rutinitas yang di kerjakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunung Mas di tiap tahunnya yang merupakan Program Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT).

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Adapun rujukan aturannya adalah berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri nomor 23 Tahun 2007 tentang pedoman Tata Cara Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dan melakukan pemeriksaan tentang pengelolaan keuangan Organisasi Perangkat Daerah sebagai mana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Pemeriksaan Reguler Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, berlangsung pada tanggal 27 September s/d 16 Oktober Tahun 2021. Adapun Ruang lingkup pemeriksaan diantaranya Pemeriksaan Laporan Kepegawaian, Laporan Keuangan, Pengadaan Barang Aset, dan Laporan Penerimaan PAD serta SPJ tahun Anggaran 2021 Periode Januari Sampai Cutoff Tanggal Pemeriksaan 2021.

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Pemeriksaan ini melibatkan semua unsur baik Pimpinan, Auditor, dan PPUPD Inspektorat Kabupaten Gunung Mas sebagai APIP serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Gunung Mas sebagai Auditee.

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Untuk itu kata Inspektur, “kami berharap agar para obrik yang diperiksa untuk pro aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang di minta, guna memperlancar proses pemeriksaan.”

“Jadi, untuk kita ketahui bahwa, Pemeriksaan ini merupakan penyesuaian dengan aturan yang berlaku, serta memberikan pembinaan dan pengawasan pada objek pemeriksaan yang di periksa.” jelasnya.