Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Inspektorat – Pemeriksaan Rutin tahunan oleh Inspektorat Kabupaten Gunung Mas dilaksanakan pada Seluruh Dinas Badan Kabupaten Gunung Mas.

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Pemeriksaan Reguler ini adalah Rutinitas yang di kerjakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunung Mas di tiap tahunnya yang merupakan Program Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT).

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Adapun rujukan aturannya adalah berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri nomor 23 Tahun 2007 tentang pedoman Tata Cara Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dan melakukan pemeriksaan tentang pengelolaan keuangan Organisasi Perangkat Daerah sebagai mana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Pemeriksaan Reguler Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, berlangsung pada tanggal 27 September s/d 16 Oktober Tahun 2021. Adapun Ruang lingkup pemeriksaan diantaranya Pemeriksaan Laporan Kepegawaian, Laporan Keuangan, Pengadaan Barang Aset, dan Laporan Penerimaan PAD serta SPJ tahun Anggaran 2021 Periode Januari Sampai Cutoff Tanggal Pemeriksaan 2021.

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Pemeriksaan ini melibatkan semua unsur baik Pimpinan, Auditor, dan PPUPD Inspektorat Kabupaten Gunung Mas sebagai APIP serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Gunung Mas sebagai Auditee.

Pemeriksaan Rutin Tahunan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Untuk itu kata Inspektur, “kami berharap agar para obrik yang diperiksa untuk pro aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang di minta, guna memperlancar proses pemeriksaan.”

“Jadi, untuk kita ketahui bahwa, Pemeriksaan ini merupakan penyesuaian dengan aturan yang berlaku, serta memberikan pembinaan dan pengawasan pada objek pemeriksaan yang di periksa.” jelasnya.

 

 

Keputusan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Auditor dan PPUPD

Keputusan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Auditor dan PPUPD

Keputusan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Auditor dan PPUPD

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten untuk membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelakanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Gunung Mas dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;

Berikut ini preview dokumen Keputusan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 :

 

Demikian informasi Keputusan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021dan Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

SAIPI 2021# Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia Tahun 2021

SAIPI 2021# Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia Tahun 2021

Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia Tahun 2021

inspektoratStandar Audit Intern Pemerintah Indonesia Tahun 2021

Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor: PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan intern AAIPI menerbitkan Standar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia

Berikut ini preview dokumen Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI2021) :

Demikian informasi “Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia Tahun 2021″ dan Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

sumber : infohub

Audit Stok Vaksin Covid-19

Audit Stok Vaksin Covid-19

InspektoratAudit Stok Vaksin Covid-19

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Inspektorat Daerah Kab. Gunung Mas melaksanakan Audit Tujuan Tertentu atas pelaksanaan Distribusi dan pengelolaan persediaan Vaksin Covid-19 pada beberapa Puskesmas di Kabupaten Gunung Mas, pelaksanaan berlangsung pada tanggal 9 s.d 20 September 2021.

Audit Stok Vaksin Covid-19

Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 membutuhkan dana sangat besar, dan harus dilaksanakan dengan cepat untuk mencapai kekebalan komunitas dari penyakit COVID-19. Di samping itu ada beberapa tantangan yang harus dicermati, diantaranya akses dan kapasitas fasilitas kesehatan, proses pendataan dan validitas data, kapasitas distribusi dan penyimpanan, kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung, serta resiko kecurangan. Untuk itu diperlukan perlu pengawasan ekstra dengan sinergi dan kolaborasi antar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) baik di Kementerian, Lembaga maupun Daerah.

Ada beberapa hal yang harus dipastikan dalam pengawasan vaksin dan vaksinasi COVID-19. Di antaranya akurasi dan validasi data penerima agar ketepatan sasaran terjaga; prosedur vaksinasi; distribusi vaksin tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat jenis; jumlah dan jenis peralatan logistik sesuai kebutuhan; kapasitas dan kualitas penyimpanan vaksin memadai; serta dukungan anggaran pemerintah pusat/daerah cukup dan disediakan tepat waktu.

Audit Stok Vaksin Covid-19

Ruang lingkup audit serta TAO yang dapat terjadi dan harus mendapat perhatian dari auditor pada tiga level entitas pencatatan (EP) SMILE, yaitu di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat fasyankes.

Sasaran audit atas stok vaksin yang meliputi penilaian terhadap ketepatan jumlah dan jenis vaksin, ketepatan sasaran, ketepatan waktu serta ketepatan administrasi, penilaian atas tata kelola distribusi serta persediaan vaksin dan penilaian kemungkinan adanya fraud. APIP menyampaikan format berita acara stock opname, pelaporan, dan kertas kerja audit yang digunakan dalam pelaksanaan audit yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan peserta.

Audit Stok Vaksin Covid-19

APIP diharapkan mampu mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa distribusi dan pengelolaan persediaan vaksin Covid-19 telah akuntabel termasuk memberikan rekomendasi apabila ditemukan permasalahan terkait distribusi dan pengelolaan persediaan vaksin.

Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah, Menteri/Kepala Lembaga/
    Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan
    Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada
    Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;

Detil:

Tipe: Dokumen
Format: PDF
Jumlah halaman: 64 halaman
Ukuran: A4

Preview :