Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor

Menimbang :

  1. bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor memiliki tugas mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

Detil:

Tipe: Dokumen
Format: PDF
Jumlah halaman: 19 halaman
Ukuran: A4

Preview :