Dokumen ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditetapkan dengan tujuan untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

0 Komentar