TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi Inspektorat Daerah :
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Inspektorat Daerah mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Daerah.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan serta penyusunan pertanggungjawabannya;
- Penghimpunan, pengelohan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
- Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
- Penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian dan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan masyarakat (Dumas);
- Penyusunan pemantauan, reviu, evaluasi serta monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Inspektorat Jenderal masing-masing Kementrian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Inspektorat Kabupaten Gunung Mas;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, kerumahtanggan , kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/ Daerah di Lingkungan Inspektorat;
- Penyusunan Rencana Strategis (RENTRA), rencana kerja (RENJA), Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman atau sistem pengawasan, dan petunjuk pelaksanaan (juklak), serta petunjuk teknis (juknis);
- Penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan keuangan, laporan pemantauan, laporan akuntabilitas kinerja, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyiapkan bahan dan menyusun rencana program kerja, rencana anggaran, penatausahaan keuangan dan evaluasi pelaporan serta aset
Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan pengkoordinasian rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;
- Penyiapan dan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan Inspektorat;
- Penyusunan laporan dan statisktik Inspektorat;
- Penyiapan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan pengawasan dan penyusunan rencana program serta laporan;
- Penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan administrasi laporan hasil pengawasan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;
- Penyiapan bahan penyusunan statistik hasil pengawasan;
- Penyiapan bahan kerjasama pengawasan
- Penyiapan bahan koordinasi pengawasan
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Penyiapan bahan pengelolaan adminitrasi, inventarisasi, pengkajian dan tata naskah dinas serta analisis laporan;
- Penyiapan bahan pengelolaan dan penataan urusan kepegawaian meliputi bahan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG), Asuransi Kesehatan (ASKES/BPJS), Tabungan Asuransi (TASPEN), Kartu Suami/isteri (KARSU/KARSI), menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penghargaan pegawai, Absensi, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Keterangan Bebas Temuan, serta Unit Dharma Wanita Inspektorat dan lain-lain;
- Penyusunan dan pengurusan administrasi sekretariat jabatan fungsional P2UPD, jabatan fungsional Auditor dan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
- Penyiapan bahan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar operasional prosedur (SOP) Inspektorat.
Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah dan Kasus Pengaduan pada Wilayahnya
Inspektur Pembantu dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Pembantu Inspektur menyusun Rencana Program Teknis Pengawasan dan Pembinaan di Bidang, Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Pengkoordinasian pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Wilayahnya berdasarkan standar dan ketentuan pengawasan yang telah ditetapkan;
- Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Dinas, Badan, Instansi/Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Wilayahnya serta terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Kasus Pengaduan di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta Desa;
- Pengkoordinasian, melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Pencapaian Hasil Pengawasan berdasarkan Standar yang telah ditetapkan;
- Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pembangunan dan Kemasyarakatan;
- Pengkoordinasian, melaksanakan Monitoring atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Pengkoordinasian Persiapan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan berdasarkan PKPT yang telah ditetapkan;
- Pengkoordinasian Penyelesaian Pelaksanaan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan Program Kerja dan ketentuan yang berlaku;
- Pelaksanaan Pengawasan, Review Laporan Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Tugas Pengawasan atas Kegiatan Pemeriksaan Tim; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.