Dokumen ini adalah Keputusan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Nomor 700/29/II/ INSP-2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkup Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, yang ditetapkan sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

0 Komentar