Dokumen ini adalah Keputusan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Nomor 700/40.A/VII/INSP/2022 yang menetapkan Pedoman Pemberian Jasa Konsultasi (Advisory Advice) Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan perbaikan terhadap proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern pemerintah daerah sesuai dengan Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia (SAIPI).

0 Komentar