Dokumen ini menjadi acuan bagi Inspektorat Kabupaten Gunung Mas dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di lingkungan Kabupaten Gunung Mas selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 , dengan tujuan utama untuk mendorong Pemerintahan Daerah yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
