Piagam Audit 2025

Piagam Audit

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2/576/2025 yang menetapkan Piagam Audit Internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Tujuan utama dari piagam ini adalah untuk memberikan landasan yuridis bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Di dalam dokumen ini juga diatur mengenai struktur, kedudukan, tugas pokok, serta fungsi Inspektorat Kabupaten Gunung Mas sebagai unit APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Selain itu, piagam ini merinci peran berbagai jabatan fungsional seperti Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD) dalam memberikan jaminan kualitas serta konsultansi bagi organisasi yang diawasi.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *