Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 berisi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang, membahas, dan menetapkan APBD agar selaras dengan kebijakan nasional dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, efektif, serta akuntabel.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *