Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

0 Komentar