Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan pedoman resmi yang mengatur tata cara, mekanisme, dan kelembagaan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi

0 Komentar