Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang berfungsi sebagai pedoman formal untuk menangani aduan masyarakat secara baik, cepat, tepat, dan akuntabel, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta perbaikan layanan publik.

0 Komentar