Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Gunung Mas, yang ditetapkan pada 9 Agustus 2023. Peraturan ini berfungsi sebagai panduan formal untuk melaksanakan kegiatan penugasan bidang investigasi di Inspektorat Daerah secara efektif, efisien, tepat, dan akurat, dalam upaya menunjang tercapainya kinerja pengawasan bidang investigasi yang berkualitas.

0 Komentar