Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yang ditetapkan untuk memperkuat integritas dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta mengatasi risiko kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.

0 Komentar