inspektorat – Keputusan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Auditor dan PPUPD
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten untuk membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelakanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Gunung Mas dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
Berikut ini preview dokumen Keputusan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 :
Demikian informasi “Keputusan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021” dan Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.