SOP Telaah Sejawat Di Inspektorat Kabupaten Gunung Mas

Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Telaah Sejawat Eksternal di Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, yang mengatur proses mulai dari Perencanaan (seperti penerbitan surat tugas dan penyusunan Program Kerja Telaah Sejawat) , Pelaksanaan (termasuk wawancara, evaluasi, penyusunan draf perhitungan skor, dan draf pelaporan) , hingga Pelaporan (seperti pemaparan draf laporan, penyampaian kepada Inspektur dan APIP yang ditelaah untuk tanggapan, penyelesaian final, penandatanganan, pengiriman, dan pengarsipan laporan).

SOP Penanganan Aduan Masyarakat

Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Aduan Masyarakat yang dikeluarkan oleh Inspektur Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 02 Juni 2021, yang berfungsi sebagai pedoman untuk menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh Inspektorat.

SOP Pengumpulan Data Kinerja

Dokumen “Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengumpulan Data Kinerja” yang disahkan oleh Inspektur Kabupaten Gunung Mas pada 23 Mei 2020 ini berisi panduan resmi mengenai tata cara pengumpulan data kinerja di lingkungan Inspektorat.

SOP Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja

Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gunung Mas pada 23 Mei 2020, berfungsi sebagai pedoman bagi para pelaksana untuk menyusun dokumen kinerja tahunan.

SOP Penyusunan LAKIP

Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gunung Mas pada 23 Mei 2020, sebagai pedoman bagi para pelaksana untuk menyusun LAKIP berdasarkan prinsip akuntabilitas kinerja.

SOP Penanganan Benturan Kepentingan di Inspektorat

Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Benturan Kepentingan di Inspektorat, yang berfungsi sebagai panduan untuk menangani laporan atau aduan masyarakat tentang dugaan benturan kepentingan pada pejabat dalam menetapkan keputusan atau tindakan.