oleh inspektorat | Nov 10, 2025 | Peraturan
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yang berfungsi sebagai panduan untuk mengatasi ketidakseragaman pemahaman mengenai benturan kepentingan.
oleh inspektorat | Nov 10, 2025 | Peraturan
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yang berfungsi sebagai pedoman formal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
oleh inspektorat | Nov 10, 2025 | Peraturan
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
oleh inspektorat | Nov 10, 2025 | Peraturan
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yang ditetapkan untuk memperkuat integritas dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta mengatasi risiko kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
oleh inspektorat | Nov 10, 2025 | Peraturan
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya, dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025.
oleh inspektorat | Nov 10, 2025 | Peraturan
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang berfungsi sebagai pedoman formal untuk menangani aduan masyarakat secara baik, cepat, tepat, dan akuntabel, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta perbaikan layanan publik.