Pemkab Gumas Kembali Raih WTP Yang Ke-6 | PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS

Pemkab Gumas Kembali Raih WTP Yang Ke-6 | PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS

Pemkab Gumas Kembali Raih WTP Yang Ke-6 | PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
Inspektorat – Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2020. Penyerahan WTP ini diserahkan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Ade Iwan Ruswana kepada Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di kantor BPK Perwakilan Kalteng, Senin (10/5/2021).

Pada kesempatan itu, Bupati Jaya Samaya Monong mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyusun laporan keuangan tersebut. Sehingga mampu mempertahankan WTP untuk yang kelima kalinya.

“Keberhasilan ini tentu tidak didapat dengan mudah. Butuh kolaborasi dan kerja sama yang maksimal sehingga mampu meraih prestasi yang terbaik,” ujarnya.

Pemkab Gumas Kembali Raih WTP Yang Ke-6 | PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Gunung Mas, Hardeman mengatakan bahwa WTP yang didapat Pemerintah Kabupaten Gunung Mas merupakan hasil pemeriksaan tahunan dari BPK RI Kalteng atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas. Dalam hal ini penilaian keuangan daerah Kabupaten Gunung Mas memperoleh nilai tertinggi pada tahun 2020.

“Kita bersyukur bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali mempertahankan WTP,” ujarnya.

Ke depan diharapkan Pemkab Gunung Mas mampu mempertahankan prestasi tersebut di tahun berikutnya.

“Karena WTP tidak akan bisa diraih tanpa kerja sama dari seluruh perangkat daerah, sebab itu butuh peran dan kerja keras seluruh perangkat,” pintanya. (Iswanto / Foto: Keuangan dan Aset Kabupaten Gunung Mas)

Pemkab Gumas Kembali Raih WTP Yang Ke-6 | PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS

 

 

Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengawasan Intern Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengawasan Intern Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengawasan Intern Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Menimbang :

  1. bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Detil:

Tipe: Dokumen
Format: PDF
Jumlah halaman: 10 halaman
Ukuran: A4

Preview :

Keputusan Bupati Nomor 208 Tahun 2021 Tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berdasarkan Risiko Pada Inspektorat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021

Keputusan Bupati Nomor 208 Tahun 2021 Tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berdasarkan Risiko Pada Inspektorat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021

Keputusan Bupati Nomor 208 Tahun 2021 Tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berdasarkan Risiko Pada Inspektorat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021

Menimbang :

  1. bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Detil:

Tipe: Dokumen
Format: PDF
Jumlah halaman: 17 halaman
Ukuran: A4

Preview :

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

 

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia

 

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;

Detil:

Tipe: Dokumen
Format: PDF
Jumlah halaman: 30 halaman
Ukuran: A4

Preview :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;

Detil:

Tipe: Dokumen
Format: PDF
Jumlah halaman: 46 halaman
Ukuran: A4

Preview :