Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Menteri/Kepala Lembaga/
Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
Detil:
Tipe: Dokumen
Format: PDF
Jumlah halaman: 64 halaman
Ukuran: A4
Preview :