Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari upaya penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

0 Komentar