Dokumen ini adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, yang berfungsi untuk merinci prosedur pelaporan dan penetapan status gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, sesuai amanat Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar