Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yang berfungsi sebagai pedoman formal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

0 Komentar